BNN Sita 50 Kilogram Sabu di Sumut

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 7 Oktober 2018 | 10:52 WIB - Redaktur: Juli - 187


Jakarta, InfoPublik - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sekitar 50 kilogram Sabu di Sumatera Utara (Sumut).

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/10), Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan yakni, Znd, ED, Shr, Nr, JS, DH dan Znl.

"Barang bukti yang diamankan antara lain, Sabu +/- 50 kg, mobil Mitsubishi Triton hitam, mobil Honda CRV Silver metalik, mobil Mitsubishi Triton Putih dan alat komunikasi HP," kata dia.

Sulis menerangkan, kasus ini terungkap ketika petugas BNN menerima info akan adanya transaksi narkoba dan kemudian melakukan penyelidikan. "Tim mencurigai sebuah mobil dan kemudian mengikuti mobil tersebut karena diduga dan dicurigai membawa narkotika," terang dia.

Ketika melintas di Jl. Brigjen Katamso, Kota Medan, tambah Sulis, disaat para tersangka akan melakukan serah terima narkoba petugas langsung melakukan penyergapan.

"Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai. Mobil tersebut ditumpangi 5 orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 Kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik," terang dia.

Atas keterangan para tersangka, sambung Sulis, narkoba akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima yaitu atas nama Dahlia dan Zainal.

"Tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kedua TO tersebut dan tertangkap di jln Ngumban Surbakti, Kota Medan," tegasnya.

Saat ini, menurut Sulis, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan.