Perjanjian Patroli Triateral Perlu Devaluasi

:


Oleh Wandi, Kamis, 27 September 2018 | 20:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 136


Jakarta, Info Publik - Penculikan Warga Negara Indonesia (WNI) kembali terjadi. Sebanyak dua orang WNI asal Sulawesi Selatan bernama Samsul Saguni dan Usman Yunus diculik di perairan Sabah, Malaysia, pada 11 September 2018 lalu. Keduanya diketahui bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia Dwi Jaya I.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengevaluasi perjanjian trilateral antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia. “Kemlu perlu didorong agar segera melakukan evaluasi terhadap perjanjian patroli trilateral Indonesia, Filipina, dan Malaysia,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Senin (24/9).

Sebelumnya, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia pada Kamis (19/9/2018) lalu. Disebutkan, Kemlu mendorong Malaysia untuk lebih memperhatikan keamanan WNI yang bekerja di sektor perikanan di Sabah serta meningkatkan intensitas patroli laut di sekitar perairan Sabah.

Meski begitu, legislator Fraksi PKS DPR RI ini menegaskan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar dua WNI yang diculik tersebut bisa segera bebas. Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan upaya penyelidikan terhadap insiden tersebut agar hal serupa tak kembali terjadi. “Pemerintah perlu melakukan upaya penyelidikan dan pembebasan kedua WNI yang diculik,” tegas Kharis.

Untuk diketahui pada 2017 lalu, Pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Filipina sepakat untuk melakukan patroli bersama di wilayah perairan masing-masing untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan transnasional seperti pembajakan hingga penculikan. Ada empat poin perjanjian trilateral antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Pertama, kesepakatan melakukan patroli laut bersama yang terkoordinasi. Kedua, memberikan bantuan segera jika ada warga atau kapal yang mengalami kesulitan di perairan itu. Ketiga, membentuk gugus tugas diantara ketiga negara untuk berbagi informasi intelijen guna menanggapi secara cepat adanya ancaman keamanan. Keempat, menyepakati pembentukan hotline informasi untuk merespon situasi darurat.