Komisi I DPR Setujui RUU Kerjasama Pertahanan RI dan Arab Saudi

:


Oleh Wandi, Kamis, 20 September 2018 | 10:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 204


Jakarta, Info Publik - Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, dan RUU antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tentang Kerja Sama Pertahanan.


Persetujuan ini diambil setelah seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi dan penandatanganan draf RUU oleh seluruh fraksi di Komisi I DPR RI beberapa menteri terkait. Kendati ada satu fraksi belum menyetujui, namun tetap diputuskan untuk dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha berharap dengan disetujuinya kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara Belanda Arab Saudi ini, nantinya RUU ini dapat disahkan, kemudian menjadi payung hukum terhadap segala aspek kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan kedua negara tersebut.

“Perjanjian ini kita ratifikasi untuk dijadikan undang-undang. Jadi maksudnya adalah supaya kita memiliki payung hukum, apabila ada kerja sama dari semua aspek pertahanan antara Indonesia dengan Arab Saudi, kemudian secara terpisah antara Indonesia dengan Belanda,” katanya.

Senada dengan Satya, Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra mengatakan tentunya kerja sama ini akan sangat bermanfaat karena antara Indonesia, Belanda, dan juga Arab Saudi, karena memiliki kepentingan yang sama. Ia menyatakan dengan adanya kerja sama ini, Indonesia berkomitmen untuk ikut dalam menjaga ketertiban dunia.

“Ini jadi poin penting. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada pemerintah bahwa setelah RUU ini jadi agar segera dibuat aturan-aturan turunan supaya RUU ini mudah dilaksanakan secara operasional,” tuturnya usai penandatanganan draf RUU.

Ketika ditanya ada satu fraksi yang menolak dan belum menyetujui, politisi Partai NasDem ini meminta agar dijadikan catatan bersama. Yang jelas ini tidak menjadi masalah dan memang harus segera ditandatangani karena kebutuhannya sangat mendesak.

“Tak apa, sah-sah saja untuk dijadikan catatan. Yang terpenting, mayoritas sembilan fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan segera. Karena ini sudah terlalu lama dibuat MoU-nya, sehingga perlu segera kita sahkan menjadi undang-undang,” tandasnya.