Kejagung Tangkap Buronan Kasus Ujaran Kebencian di Sumut

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 September 2018 | 09:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 153


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang menangkap Erma Ginting yang merupakan buronan terpidana kasus ujaran kebencian.

"Terpidana ini ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo Sumatera Utara pada Selasa, 18 September 2018 pukul 15.25 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum dalam keteranganya, Selasa (18/9).

Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan  Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.
 
Menurut dia, Erma Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA).
 
Ia dikenakan melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4  tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sejak bulan Januari- 18 September 2018, program tangkap buron(Tabur) Kejagung sudah mengamankan 165 buronan pelaku tindak pidana baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.