:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 14 September 2018 | 15:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 136
Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberhentikan semua Aparatur Sipili Negara (ASN), yang telah dipenjara karena korupsi namun masih aktif sebagai pegawai.
“Desember 2018 ini semua yang berstatus koruptor harus diberhentikan,” ujar Mendagri di Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut Mendagri, pihaknya akan mendiskusikan temuan PNS koruptor yang berstatus pegawai aktif ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).
Dia menegaskan, selain diberhentikan, pemerintah juga akan menyetop gaji para PNS berstatus koruptor.
Sebelumnya,BKN telah memblokir 2.357 PNS koruptor yang masih aktif. Namun, 2357 PNS koruptor tersebut belum dipecat, dan masih menerima gaji dari negara.