21 Bacaleg DPRD Jadi Tersangka, KPU Siapkan Langkah

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 September 2018 | 06:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 113


Jakarta,InfoPublik-Langkah luar biasa akan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap 21 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Malang, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

“Kami akan pelajari dulu, dan lakukan langkah luar biasa,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (12/9).

Menurut Arief,  penggantian bacaleg oleh partai politik dapat  dilakukan sebelum masa penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Arief menyatakan, jika bacaleg ditetapkan setelah Daftar Caleg Tetap (DCT), maka tidak ada pergantian lagi.

Sementara itu anggota KPU RI Wahyu Setiawan menambahkan, pihaknya masih menjajaki kemungkinan pergantian 21 bacaleg oleh partai politik.

Menurut Wahyu, sampai saat ini belum ada keputusan bersama mengenai 21 bacaleg tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang, sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD 2015.