Mendagri: Pemilu 2019 Tidak Gunakan E-Voting

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 September 2018 | 06:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 180


Jakarta,InfoPublik-Pemerintah memastikan pemilihan umum (Pemilu) serentak  2019 tidak akan menggunakan e-voting, atau pemilu dengan sistem elektronik.

“Tidak diatur mengenai e-voting dalam pemilu 2019," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9).

Menurut Mendagri, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan dengan jelas bahwa suara sah dengan mencoblos.

Mendagri juga menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah.

"Yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak membaca UU Pemilu secara baik," paparnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan, Pasal 353 UU Pemilu mengatur beberapa poin.

Bahtiar mengatakan,  poin tersebut seperti pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Poin b, juga ditegaskan bahwa pemberian suara untuk pemilu  dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik," jelasnya.

 Bahtiar menambahkan, sistem noken telah disahkan melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 dengan menyesuaikan budaya masyarakat asli Papua. Sistem ini sudah diberlakukan lama, bahkan pada Pemilu 2014 juga sudah menggunakan noken. 

"Penggunaan sistem noken mengakomodir putusan MK Nomor 47/81PHPU.A/VII/ tahun 2009 untuk menghormati budaya lokal dan menghindari konflik," katanya.

Sistem noken adalah sistem pemilu di Provinsi Papua, diamana kepala suku mewakili seluruh anggotanya untuk memilih pemimpin.