Komnas HAM Minta Proses Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Harus Terbuka

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 6 September 2018 | 09:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 177


Jakarta, InfoPublik- Komnas HAM meminta agar proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus terbuka.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (5/9), Kordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, keterlibatan TNI dalam operasi memberantas terorisme harus didasarkan dengan keadaan yang sangat diperlukan dan dilaksanakan dengan proporsional, baik secara ruang lingkup, tingkatan bahaya (skala ancaman), cara penggunaan kekuatan yang digunakan dan kerangka waktu penempatan TNI.

Menurut dia, pengaturan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur dalam mekanisme yang jelas dibawah kordinasi supremasi sipil. "Dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi hukum sudah tidak bisa mengatasinya lagi, otoritas sipil bisa mengerahkan militer," kata dia.

Ia menjelaskan, mekanisme ini harus memasukan aturan keterlibatan, hak dan tugas dari personil yang ditugaskan. Ia juga berharap diciptakan mekanisme yang terdefinisi dengan baik yang akan mendorong proses pemberantasan terorisme yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, kata dia, pembentukan tim pengawas pelaksanaan pemberantasan terorisme oleh DPR juga harus melibatkan Komnas HAM agar pemberantasan terorisme sejalan dengan penghormatan terhadap prinsip standar dan instrumen HAM.