Bakamla Perhatikan Instalasi Migas Lepas Pantai

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 5 September 2018 | 09:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 487


Bogor,InfoPublik - Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Gendut Sugiono, menyampaikan bahwa Bakamla RI sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Pasal 59 ayat 3 dan Pasal 61, merupakan badan yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Fungsi Bakamla RI yang terkait dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya Migas adalah fungsi menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan, dan fungsi penjagaan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum.

"Kedua fungsi ini dilaksanakan dalam bentuk Operasi Bakamla RI yang rutin dilaksanakan serta pengawasan perairan Indonesia melalui teknologi surveillance yang dimiliki oleh Bakamla RI serta pertukaran informasi dengan instansi terkait mengenai kejadian darurat serta pelanggaran hukum di laut," kata Sugiono dalam paparan Workshop Peningkatan Pengamanan dan Keselamatan Instalasi Migas di Lepas Pantai di Bogor, Selasa (4/9).

Sugiono menambahkan, secara umum, konsep operasi yang dilaksanakan oleh Bakamla RI memiliki mekanisme dengan pengintegrasian pola & sistem operasi oleh instansi terkait serta dengan pengintegrasian teknologi kemaritiman untuk surveillance dan intelijen maritim.

Selain itu,jelas Gendut Sugiono, Bakamla RI juga memiliki Direktorat Hukum dan Unit Penindakan Hukum yang bertugas untuk melaksanakan advokasi hukum untuk memantau penyelesaian perkara dan kepastian proses hukum. Seluruh mekanisme tersebut dilakukan dalam satu komando pengendalian dan diperkuat dengan teknologi informasi.

Teknologi informasi yang dimaksud diperoleh melalui sistem pengintaian dan pengawasan, baik melalui unsur darat dan laut (dengan radar, long range camera, radio, maupun AIS terrestrial), maupun unsur udara (dengan radar, AIS antenna, dan long range camera). Hal ini menegaskan kembali bahwa pola operasi yang dilaksanakan oleh Bakamla RI bersifat terpadu, terintegrasi, dan mengedepankan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System).

"Adapun target Operasi Bakamla RI dapat, salah satu fokusnya adalah penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan ilegal di laut. Selain itu, Bakamla RI juga memeriksa kapal kapal yang dicurigai melakukan eksplorasi ataupun riset di lokasi pertambangan Migas di wilayah perairan Indonesia secara ilegal," ujarnya.

Ketua Panitia Workshop Mirza Mahendra, menyampaikan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk peningkatan keselamatan instalasi migas di lepas pantai, peningkatan pengamanan alur pelayaran terhadap instalasi Migas di lepas pantai, memberikan pembelajaran terhadap kejadian kebocoran pipa di wilayah operasi Migas, dan juga tentang pengamanan dan keselamatan instalasi migas, serta peningkatan pengamanan instalasi Migas lepas pantai melalui koordinasi antar instansi pemerintah seperti Bakamla RI; Ditjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan; dan Pushidrosal TNI AL.

Turut hadir dari jajaran Bakamla RI, Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi Laut Kolonel Laut (P) Imam Hidayat, S.E., dan Staf Direktorat Data dan Informasi Demo Putra, S,T.,M,Eng.