Pemerintah Imbau Posisi Wagub DKI Jakarta Segera Diisi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 5 September 2018 | 09:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 119


Jakarta,InfoPublik-Pemerintah mengimbau supaya posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta segera diisi, berdasarkan pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami memang tidak bisa memaksa agar posisi yang telah ditinggalkan Wagub Sandiaga Uno segera diisi,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9).

Mendagri menjelaskan, mekanisme mengenai pergantian Wagub DKI akan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dia menyebutkan, setelah Sandiaga menyatakan mundur, maka surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan penetapan.

"Kemudian melalui gubernur disampaikan ke DPRD. Diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden," paparnya.

Dia mengharapkan, jabatan Wagub DKI Jakarta tidak terlalu lama kosong.

Sebelumnya, Sandiaga Uno telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wagub DKI Jakarta periode 2017-2022.