Cegah Stagnasi Pemerintahan di Malang, Mendagri Siapkan Diskresi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 3 September 2018 | 08:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan pemberian diskresi atau keputusan pejabat pemerintah, agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan di Kota Malang, Jawa Timur. Penyebabnya, 19 dari 45 anggota DPRD Kota Malang telah menjadi tersangka), karena kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015.

"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya,Minggu (2/9).

Mendagri menegaskan, pihaknya segera membuat payung hukum agar roda pemerintahan di Malang tidak terganggu.

"Besok, tim Otonomi Daerah  akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan agar pemerintahan tetap berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelaksan Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Wahyudi  meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan.

 Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD Perubahan 2015.