Nama Pengganti Sandiaga di DKI Belum Ada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 116


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, masih belum ada nama pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, yang telah mengundurkan diri.

"Silakan DPRD DKI Jakarta mengelar rapat paripurna atas permintaan gubernur, sesuai kesepakatan partai politik pengusung untuk mengganti Sandiaga," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/8).

Menurut Mendagri, pihaknya masih menunggu surat Gubernur hasil keputusan DPRD, dan setelah ada kesepakatan baru diserahkan ke Presiden.

Mendagri memaparkan, mekanisme mundurnya Wakil Gubernur DKI  Jakarta  dengan permintaan sendiri , diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang (UU)  Nomor  23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna, dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Dalam hal pimpinan DPRD DKI Jakarta tidak mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur, Presiden memberhentikan Wakil Gubernur atas usul Mendagri," katanya.

Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno telah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.