Cara Urus Sertifikat Tanah Hak Milik Bagi Badan Usaha

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 24 Agustus 2018 | 23:01 WIB - Redaktur: Juli - 14K


Jakarta, InfoPublik - Bagi para pelaku usaha kepengurusan tanah merupakan hal yang utama dalam mendukung berkembangnya usaha. Legalitas atas kepemilikan tanah yang menjadi tempat berdirinya perusahaan tentunya harus jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jangan sampai, kegiatan produksi terganggu akibat adanya permasalahan terkait legalitas hukum pertanahan. Efeknya tentu akan negatif bagi aktivitas perusahaan bahkan mengancam keberlangsungan perusahaan jika tidak diurusi dengan baik.

Dilansir dari website Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Jumat (24/8), badan usaha yang ingin mengajukan permohonan terkait dengan kepemilikan tanah dapat mengikuti langkah sebaga berikut. Pertama pemohon dapat mendatangi kantor BPN sesuai dengan domisili dari tempat usaha pabrik atau perusahaan.

Datang ke loket pendaftaran terlebih dahulu untuk tahapan pemeriksaan berkas yang menjadi syarat utama proses penerbitan sertifikat. Biaya pendaftaran yang dipatok oleh BPN sekitar Rp50 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sembilan dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan proses diatas yakni:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak.

6.SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional.

7. Surat izin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional.

8. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Pasca dokumen di atas lengkap, kemudian dilanjutkan pada tahap pengukuran. Dimana lahan pemohon diukur kembali oleh BPN untuk mencocokkan sesuai data yang dimiliki dari mulai tingkat kelurahan, kecamatan hingga pusat.

Proses pengukuran akan dikenakan biaya ukur yang besarannya tergantung dari luas lahan yang dimiliki pemohon dan lokasinya berada dimana. Contoh, bila pemohon memiliki lahan di DKI Jakarta seluas 3000 meter maka biaya pengukuran mencapai Rp820 ribu.

Setelah berhasil diukur, kemudian pemohon akan masuk kepada tahapan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk menerbitkan sertifikat hak milik. Dalam tahapan ini, pemohon juga harus merogoh kocek untuk memenuhi biaya panitia SK, namun jangan khawatir tidak akan biaya hanya sekitar Rp147 ribu.

Penerbitan SK, menjadi dasar hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat hak milik bagi pemohon. Tak lama, kemudian sertifikat bisa diambil.pada loket pengambilan sertifikat di BPN.

Jangka waktu yang dibutuhkan, 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2.

57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2, 97 untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2.