HUT RI ke-73, Presiden: Partisipasi Aktif Lembaga Negara Modal untuk Indonesia Maju

:


Oleh Elvira Inda Sari, Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:57 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 434


Jakarta, InfoPublik – Presiden Joko Widodo mengatakan dalam melangkah maju membutuhkan partisipasi aktif Lembaga-lembaga Negara. Segala pencapaian dari Lembaga-lembaga Negara adalah modal untuk melangkah menghadapi tantangan-tantangan di masa depan.

“Sebagai bangsa yang besar, kita akan menghadapi 20 tantangan yang juga besar. Kita bersama harus mampu menyelesaikan janji kemerdekaan, terutama mengatasi masalah kemiskinan, ketimpangan antardaerah, dan kesenjangan pendapatan antarwarga,” kata Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2018 di Gedung Nusantara Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dikatakan Presiden, dalam menunaikan perannya, MPR antara lain telah mengawal dan memberikan jaminan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan semangat dan jiwa yang merupakan implementasi dari nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“MPR sesuai tugas 14 konstitusionalnya terus berusaha untuk berperan sebagai rumah aspirasi bersama, rumah kebangsaan, serta pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat,” kata Presiden.

Untuk itu, MPR telah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang diberi tugas untuk mempersiapkan materi tentang reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan di negeri kita.

MPR juga terus melanjutkan upaya revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara, dan sumber hukum nasional.

“Kita mengharapkan agar ada kemitraan intensif antara MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, untuk bersinergi mengawal pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat, Lembaga-Lembaga Pemerintah dan Negara,” kata Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, DPR juga terus memantapkan konsolidasi kelembagaan melalui peningkatan kualitas pelaksanaan segenap tugas konstitusionalnya.

“Terhadap fungsi legislasi, DPR telah menyelesaikan 16 RUU pada Tahun Sidang 2017 hingga 2018,” kata Presiden.

Beberapa di antaranya merupakan jawaban langsung atas sejumlah 15 tantangan pembangunan yang mendesak, yang dihadapi negeri kita, baik di bidang keamanan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, dan kesehatan.

DPR telah mengakselerasi penyelesaian pembahasan RUU tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang. DPR juga telah menyelesaikan pembahasan tentang RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Kepalangmerahan, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, DPR telah membentuk 46 Panitia Kerja di berbagai ranah pembangunan, serta menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atas usulan pengangkatan sejumlah pejabat publik. Uji kepatutan dan kelayakan itu antara lain terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat, calon Hakim Agung, calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, calon Panglima TNI, calon Hakim Konstitusi, calon anggota BPK, dan calon Gubernur serta Deputi Gubernur Bank Indonesia.

 Selama tahun 2018, DPR telah memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap 39 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat. 16 Selain itu, DPR juga melanjutkan diplomasi parlemen untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara sahabat. Pada bulan Juli tahun 2018, DPR sukses menjadi tuan rumah kerja sama parlemen Indonesia dengan negara-negara di Pasifik atau Indonesia-Pacific Parliamentary Partnerships.

Kemudian, Grup Kerja Sama Bilateral yang dibentuk beberapa tahun lalu telah berkembang dengan pembentukan dua kerja sama baru, yaitu dengan parlemen negara sahabat Republik Ceko dan Parlemen Uni Eropa.

Sementara itu, sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI terus memantapkan peran konstitusionalnya dalam menjalankan tugas legislasi, pertimbangan, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

Sepanjang tahun 2018, DPD berperan penting dalam pengawasan kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah, Pilkada Serentak, Manajemen Kependudukan, Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta Regulasi Profesi Guru dan Kesejahteraannya. 17 DPD juga mendukung pemanfaatan sumber daya energi terbarukan dan pengelolaannya secara berkelanjutan.

DPD juga turut mendukung Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang berkeadilan dan mendorong kemandirian daerah. “Hal ini menjamin kepastian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa selaras dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” kata Presiden.

Dalam mengawal pengelolaan dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pengelola Keuangan (BPK) melalui berbagai rekomendasi serta sejumlah dukungan lainnya telah berhasil memastikan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP bagi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan sebagian besar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2017.

Rekomendasi BPK yang diiringi dengan beragam dukungan lainnya juga berhasil menaikkan kualitas laporan keuangan dari beberapa pemerintah daerah sesuai target yang ditetapkan pada RPJMN 2015-2019. Di tahun 2018, BPK berinisiatif memberikan perhatian khusus pada suksesnya pengelolaan Dana Desa yang menyerap porsi cukup besar dari anggaran pemerintah.

BPK juga telah mengkoordinasikan persiapan implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals 2030 yang telah ditetapkan PBB.

Pada pembangunan bidang hukum, Mahkamah Agung terus berinovasi, guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik, seperti penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court.

“Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain,” kata Presiden.

Demikian pula Mahkamah Konstitusi yang terus bekerja keras dalam menegaskan peran dan kontribusinya pada penguatan rule of law, konstitusionalisme, dan penerapan prinsip berdemokrasi di negeri kita. Sebagai wujud nyatanya, sampai dengan Juli 2018, MK sudah menerima 63 perkara. Secara keseluruhan, pada tahun 2018 ini MK telah memutus dan mengadili sebanyak 112 perkara 19 yang menjadi perhatian publik, seperti pengujian UU MD3 terkait dengan Pemanggilan Paksa oleh DPR, Hak Imunitas Anggota DPR, pengujian UU LLAJ yang berkaitan dengan Keberadaan Ojek Daring, hingga putusan MK yang memastikan Advokat dapat menjadi kuasa hukum di Peradilan Pajak.

Sama pentingnya, kita turut apresiasi upaya Komisi Yudisial dalam meningkatkan akuntabilitas peradilan melalui penegakan kehormatan dan pemeliharaan keluhuran martabat hakim.

Dikatakan Presiden, selama tahun 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 30 hakim. KY juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi 117 hakim. Melalui upaya-upaya tadi, KY berketetapan untuk memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada keseimbangan, yaitu antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Sidang Tahunan MPR RI tahun 2018 dihadiri oleh  Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mufidah Kalla, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR RI, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Negara, para Menteri Kabinet kerja dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Presiden ke 3 RI BJ Habibie, Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri, Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan Boediono. (Vira)