Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 Juli 2018 | 10:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 380


Jakarta,InfoPublik- Masyarakat Hukum Adat  (MHA) perlu diberikan payung hukum yang komprehensif untuk  mengatur komposisi masyarakat  dengan memperhatikan aturan hukum.

"Secara prinsip, pemerintah telah melakukan harmonisasi, identifikasi, evaluasi terhadap usulan daripada RUU masyarakat yang ada," ujar  Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

Menurut Mendagri, payung hukum ini untuk memperkuat masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan  memperhatikan aturan hukum lain.

Mendagri mencontohkan, di Kemendagri, dari inventarisasi yang dilakukan, tercatat kurang lebih ada 40 perangkat hukum dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Keputusan Kepala Daerah mengatur MHA.

Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 mengenai pedoman dan pengakuan serta perlindungan MHA.

"Saat ini terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh daerah agar mempunyai pemahaman yang sama, pengakuan daripada masyarakat hukum adat sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya,  pencetus RUU MHA Luthfi A Mutty mengungkapkan, legislatif butuh waktu tiga tahun memperjuangkan agar RUU MHA masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).