DPR Pertimbangkan Tambahan Anggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

:


Oleh Reporter, Kamis, 7 Juni 2018 | 09:36 WIB - Redaktur: Juli - 328


Jakarta, InfoPublik - DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, walaupun dengan pagu indikatif yang terbatas pada 2018, yakni sebesar Rp553,9 miliar.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian PPPA mengenai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah 2019, DPR RI akan mempertimbangkan kenaikan anggaran pagu indikatif 2019 Kementerian PPPA.

Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif Kementerian PPPA 2019 sebesar Rp554,9 miliar.

“Ke depannya, DPR RI akan mempertimbangkan agar pagu indikatif 2019 ditingkatkan dengan catatan agar Kementerian PPPA dalam perencanaan RAPBN 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah 2019 dapat dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan anggota Komisi VIII DPR RI,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher seperti disampaikan dalam siaran pers KPPA di Jakarta, Rabu (6/6).

Adapun pandangan anggota Komisi VIII DPR RI di antaranya:

1. Mendorong Pemerintah untuk mengusulkan revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang terkait dengan status Kementerian PPPA.

2. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Ormas serta Media dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

3. Menjadikan evaluasi berbagai program pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian PPPA yang tidak memberikan dampak signifikan dalam pencapaian target dan sasaran program.

4. Perlu membuat program terobosan baru, khususnya terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan rapuhnya keluarga dari berbagai persoalan sosial.

5. Meningkatkan program sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat terkait dengan program prioritas 3Ends (3 Akhiri), yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan

Pada Raker, Menurut Menteri PPPA Yohana Yembise, Kementerian PPPA mengusulkan tambahan pagu untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan 2019. Usulan mengenai tambahan pagu didasarkan karena mengacu pada isu yang masih terjadi pada perempuan dan anak.

Selain itu, pagu indikatif sebesar Rp554,9 miliar belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan program dan kegiatan 2019, khususnya untuk mencapai kinerja penurunan prevalensi dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Oleh karena itu, pada kesempatan Raker hari ini, kami mengusulkan tambahan pagu sebesar Rp200 miliar untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan,” usul Menteri Yohana.

Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama Pejabat Eselon I atau kedeputian Kementerian PPPA terhadap usulan penambahan pagu indikatif sebesar Rp200 miliar untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

1. Penambahan sarana untuk penjangkauan korban kekerasan.

2. Kampanye Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak secara luas.

3. Sosialisasi peraturan Perundang-undangan terkait Perempuan dan Anak.

4. Penjangkauan Perempuan Kepala Keluarga – Perempuan Inovator Indonesia (PEKKA PERINTIS).

 

 

Sumber: KPPPA