KPK Tetapkan Bupati Purbalingga dan Empat Orang Tersangka Suap

:


Oleh Untung S, Rabu, 6 Juni 2018 | 11:38 WIB - Redaktur: Juli - 566


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Tasdi, dalam kasus dugaan korupsi dan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga, proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Selasa (5/6) malam mengungkapkan, langsung dilakukan upaya penahanan terhadap Bupati Tasdi, usai diperiksa intensif selama 1x24 jam, ia ditahan terpisah dengan empat orang tersangka lainnya yang juga resmi ditahan KPK.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri Diansyah.

Tasdi ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan pihak swasta, Hamdani Kosen ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan ditahan di Rutan Jakarta Timur.

Dari hasil gelar perkara sementara, Tasdi diduga menerima fee senilai Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua 2018, senilai Rp22 miliar.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/6).

Disampikan, Librata dan Hamdani merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga. Sementara itu, Hadi diduga membantu pemenuhan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Menurut Agus, Hadi sempat melakukan pertemuan dengan Ardirawinata di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga yang diduga akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.