Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tangerang

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 6 Juni 2018 | 11:53 WIB - Redaktur: Juli - 815


Tangerang, InfoPublik - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang tersangka berinisial RA (33 tahun) dan AU (22 tahun) terkait kasus penganiayaan terhadap korban Handrian (38 tahun).

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka adalah terkait dengan adanya laporan korban Handrian Setiawan (38 tahun) ke Polsek Ciledug Restro Tangerang Kota, Sabtu (26/5) dengan nomor polisi: LP534/V/2018 Restro Tng Kota/Sek-Ciledug.

Korban Handriawan pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.30 WIB melintas di Jl. Hos Cokroaminoto Rt 001/005 Kelurahan Sudimara Timur Ciledug Kota Tangerang dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba persisnya di depan Dian Plaza Ciledug korban diteriaki oleh tersangka RA.

"Teriakan itu membuat korban menghentikan kendaraannya untuk berbalik dan menanyakan maksud teriakannya, namun oleh tersangka RA dibantu dengan salah satu temannya AU justru memukul dan korban didorong hingga terjengkang," kata Wakapolres saat memberikan keterangan pers di Tangerang, Selasa (5/6).

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciledug. Atas laporan korban, Tim Buser Polsek Ciledug segera melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka di depan Dian Plaza Ciledug Kota Tangerang.

Polisi mengamankan kedua tersangka beserta sepeda motor sebagai barang bukti. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.