KPK Baru Tetapkan Dua Tersangka Suap Bupati Buton Selatan

:


Oleh Untung S, Senin, 4 Juni 2018 | 18:13 WIB - Redaktur: Juli - 371


Jakarta, InfoPublik - Dari hasil pengembangan sementara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ini baru menetapkan dua tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/6) mengungkapkan, dua tersangka yang sudah ditetapkan sejak 24 Mei lalu itu adalah AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta), keduanya langsung dilakukan upaya penahanan usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, AFH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pada 24 Mei 2018 lalu dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, TK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5) di Buton Selatan. Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya. Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan uang senilai total Rp409 juta dari S dan J, dan 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. Hari ini, Kamis (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.