Mendagri: PNS Terlibat Terorisme Bisa Diberhentikan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 4 Juni 2018 | 13:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 310


Jakarta,InfoPublik- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam jaringan kelompok terorisme,  akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian, karena kesetiaan dan loyalitas PNS adalah kepada negara yang berdasarkan Pancasila.

Saya kira segera akan kita proses kalau dia seorang PNS tentu akan segera kita berhentikan. Sebagai manusia, akan kita bina biar dia diproses secar hukum. Tapi sebagai PNS sementara akan kita berhentikan. Itu konsekuensi, karena PNS adalah orang yang harus setia dan taat kepada Pancasila, kepada kebangsaan negara kita," ujar  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/6).

Sementara terkait upaya kepolisian yang penangkapan kepada terduga kelompok terorisme, Mendagri  percaya kepolisian, tidak asal tangkap.

Dia menegaskan, penangkapan seseorang yang dicurigai terlibat dalam kelompok jaringan terorisme, sudah berdasarkan bukti yang kuat. 

"Saya kira kepolisian maupun Densus 88 Anti-teror yang menangkap seseorang yang diindikasikan seseorang itu terlibat dengan jaringan-jaringan teror, pasti sudah dicermati cukup lama gerak geriknya sudah didukung oleh data-data yang akurat," tambahnya.