KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2019 Gunakan Silon

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 Mei 2018 | 11:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan seluruh peserta Pemilu 2019 menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

“Saat rapat dengar pendapat  di Komisi II DPR RI, kami menyampaikan bahwa Silon itu wajib. Kenapa wajib, karena KPU tidak mungkin memeriksa ratusan ribu nama calon. Bisa saja ada calon yang mendaftar di Sumatera, tetapi juga mendaftar di Papua, bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu parpol. Untuk itu, KPU menggunakan aplikasi Silon untuk memverifikasinya,” ujar  Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5).

Menurut Arief, pada Pemilu 2019 jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil, sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

“Dengan jumlah sebanyak itu, maka diperkirakan lebih dari 300 ribu orang akan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun yang menduduki kursi hanya 20 ribuan saja, sehingga lebih dari 300 ribu calon berpotensi tidak puas, marah, dan kemudian bisa menggugat KPU dan melapor ke pihak berwajib,” tambahnya.