Terapkan Syarat Baru, KPU Harapkan Peroleh Pemimpin Terbaik

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 28 Mei 2018 | 11:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 280


Jakarta, InfoPublik-Penerapan beberapa klausul baru dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019, diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang terbaik.

 “Syarat-syarat baru seperti  penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan pembatasan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba, tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya, dan ini cara KPU untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5).

Arief menegaskan, KPU memiliki otoritas yang mengatur syarat pencalonan ke dalam Peraturan KPU (PKPU), sehingga  KPU di semua tingkatan juga harus menyampaikan hal tersebut kepada partai politik (parpol). 

“Sampaikan juga kepada para calon perseorangan di DPD, jangan sampai calon DPD sudah bersusah payah mengumpukan ribuan dukungan, padahal yang bersangkutan mantan narapidana korupsi atau bandar narkoba, dan jelas-jelas tidak memenuhi syarat pencalonan,” paparnya.

Sedangkan  Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, hubungan hukum KPU  dengan parpol yang mengusung calon anggota DPR dan DPRD, dan bukan dengan masing-masing calon.

“KPU tidak berhubungan dengan calon anggota DPR dan DPRD, karena urusan KPU itu hanya dengan parpol. Kecuali dengan calon perseorangan dari DPD,” ungkapnya.