Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 24 Mei 2018 | 23:10 WIB - Redaktur: Juli - 386


Jakarta, InfoPublik - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu 239,8 kilogram dan 30.000 butir ekstasy jaringan internasional dengan modus diselundupkan ke dalam mesin cuci.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wadir Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru di di Lapangan Apel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).

Tampak hadir pula perwakilan Jaksa penuntut, pengacara pelaku, perwakilan Humas PMJ, perwakilan Lab penguji (Forensik) dari Mabes Polri dan Polda, dan anggota tim gabungan Satgas Polri dan Polda. Sebelum melakukan pemusnahan, tim forensik Mabes dan Polda melakukan serangkaian tes memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkoba.

AKBP Audie Latuheru mengatakan jika pemusnahan barang bukti (narkoba) ini merupakan hasil pengungkapan sindikat jaringan internasional yang melibatkan warga negara Malaysia pada 8 Februari 2018 lalu di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No. 36 Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang.

"Sekedar mereview kembali, kegiatan ini (pemusnahan) merupakan hasil pengungkapan 8 Februari 2018 Ditresnarkoba PMJ dengan Satgas Polri, mereka mengemas barang haram tersebut di dalam mesin cuci," kata dia.

Terkait kasus ini, petugas telah menahan tiga orang tersangka yakni JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang sebelumnya sudah menjalani hukuman (napi). Sedangkan otak pelaku yang adalah seorang warga Malaysia berinisial LTH alias O alias M meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.