Bawaslu Dorong Masyarakat Rekam e-KTP

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 21 Mei 2018 | 09:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 261


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menugaskan jajarannya mendorong masyarakat melakukan perekaman data e-KTP, terkait dalam tahapan pilkada serentak saat ini, masing-masing daerah sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT sudah ditetapkan, tapi ada persoalan yaitu masih ada masyarakat yang belum masuk dan jumlahnya cukup banyak, karena belum rekam e-KTP," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5).

Menurut Abhan, regulasi pilkada serentak 2018 menetapkan pemilih yang berhak memberikan hak suara yaitu masyarakat yang masuk DPT, pemegang e-KTP, atau pemegang surat keterangan (suket) pengganti e-KTP dari Disduskcapil setempat.

Untuk suket ini, tidak bisa dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bila masyarakat belum merekam data.

Dia mengungkapkan, Bawaslu di daerah juga diminta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tentu ini tugas untuk semua anggota Bawaslu segera diskusi dengan KPU minta DPT by name by addres, lalu lihat mana yang belum masuk supaya bisa diminta segera merekam agar bisa masuk daftar pemilih," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perekaman e-KTP  sudah mencapai 97,4 persen dari 184 juta penduduk.