Buka Puasa Bersama Berpotensi Jadi Pelanggaran Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 21 Mei 2018 | 10:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 391


Jakarta, InfoPublik - Acara berbuka puasa bersama selama Bulan Ramadan 1439 Hijriah dan membagi Zakat Fitrah saat Lebaran nanti berpotensi menjadi pelanggaran kampanye oleh pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 maupun partai politik dan calon legislatif di Pemilu 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh jajarannya agar  mewaspadai pelanggaran kampanye selama Bulan Ramadan. "Untuk pilkada, tahapan kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, Ramadan ini juga masih masa kampanye, karena itu semua jajaran Bawaslu harus tetap melakukan pengawasan, potensi pelanggaran cukup tinggi," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, keterangan tertulisnya, Senin (21/5).

Menurut Abhan, kegiatan keagamaan bisa dijadikan tunggangan oleh pasangan calon peserta pilkada, atau parpol peserta Pemilu 2019. “Seluruh Bawaslu provinsi agar dapat menindaklanjuti imbauan Bawaslu, kepada pasangan calon peserta pilkada dan parpol Pemilu 2019, agar setiap kegiatan keagamaan tidak dikaitkan dengan politik,” paparnya.

Abhan menegaskan, pihaknya tidak melarang siapa pun melaksanakan ibadah Ramadan, tentu dengan catatan tidak ada substansi kampanye di dalam kegiatan itu.

"Jadi pasangan calon atau parpol yang mau buat acara buka bersama dan membagikan zakat fitrah, silakan. Asal tidak ada setelah itu diberikan alat peraga kampanye coblos pasangan ini, dan pilih partai ini, itu tidak boleh," ungkapnya.

Dia menambahkan, upaya itu untuk menciptakan pilkada dan pemilu bersih dari pelanggaran, yang bisa terjadi selama pelaksanaan ibadah Ramadan.

Pilkada 2018 akan digelar di 171 daerah, dan tahapan pencoblosan suara akan dilangsungkan pada 27 Juni 2018.