Eks HTI Diimbau Bersama-sama Untuk Membangun NKRI

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 7 Mei 2018 | 15:04 WIB - Redaktur: Juli - 345


Jakarta, InfoPublik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para eks anggota HTI diimbau bersama-sama kembali membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Tergugat (Menkumham) Hafzan Taher, yang mengajak seluruh mantan anggota HTI untuk bersama-sama membangun bangsa Indonesia.

"Kepada kawan-kawan marilah kita imbau mantan HTI untuk kembali bersama-sama membangun negara ini. Untuk kembali mari kita menjadi warga negara yang baik, menjaga persatuan kita. Mari kita bangun negara Indonesia yang lebih maju, lebih baik, lebih makmur," kata Hafzan Taher di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama pada para jurnalis yang selama ini memberikan dukungan kepada pemerintah. "Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Disamping itu juga kami mengimbau kepada semua pihak janganlah ini dianggap sebagai perang kemudian menghabisi. Namun marilah setelah putusan ini, kepada kawan- kawan marilah kita imbau teman-teman mantan HTI untuk kembali bersama- sama membangun negara ini," ujarnya.

Dalam putusan sidang di PTUN, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan HTI. "Mengadili, dalam penundaan menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp455.000," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.

Diketahui, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.