Majelis Hakim PTUN Tolak Seluruh Gugatan HTI

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 7 Mei 2018 | 14:43 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, Infopublik - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membacakan putusan perkara gugatan yang diajukan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan Status Badan Hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM di PTUN DKI Jakarta.

Sidang perkara gugatan yang diajukan oleh Eks. HTI (Penggugat) atas Pencabutan Status Badan Hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan HTI.

"Mengadili, dalam penundaan menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Usai mendengar putusan tersebut, massa pendukung HTI yang kecewa langsung menyerukan takbir dan khilafah. "Takbir...takbir..takbir," seru massa pendukung HTI.

Petugas keamanan pun langsung membentuk barisan guna menjaga agar massa tak meringsek masuk ke dalam pengadilan. Melalui pengeras suara, petugas polisi pun mengimbau agar massa bisa membubarkan diri dan mempersilakan jika ingin naik banding. Berangsur- angsur massa pun mulai membubarkan diri.