Tidak Netral dalam Pilkada ASN Bisa Dicopot

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 3 Mei 2018 | 13:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 298


Jakarta,InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, bila kedapatan melanggar netralitas, maka ASN  dikenai sanksi hingga pencopotan.

“Netralitas ASN mutlak jangan hanya terjebak pada rutinitas pekerjaan. ASN harus peka terhadap hal-hal strategis di lingkungannya. Misalnya, upaya-upaya politisasi jelang Pilkada dan Pemilu,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di kantornya, Kamis (3/5).

Hadi  mencontohkan, kepekaan itu misalnya soal peristiwa intimidasi pada acara Car Free Day atau CFD, di Jakarta beberapa waktu lalu. ASN itu harus menjadi suri teladan bagi masyarakat di tempat tinggalnya masing-masing.

“Ini hanya warning kepada ASN agar tidak ikut terlarut, terkontaminasi dengan hal-hal yang tidak bidangnya,” tambahnya..