BNN Sita 20 Kilogram Sabu dari Jaringan Malaysia - Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 26 April 2018 | 18:25 WIB - Redaktur: Juli - 588


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jaringan Malaysia - Indonesia di Jalan Lintas Timur, Jambi, Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Riau.

"Dalam kasus ini BNN mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu dan tiga orang tersangka berinisial MA (pria/20thn/kurir), ZA (pria/37thn/kurir), dan FAS (pria/36th/kurir) di Riau. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi – Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau. Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kg.

"Sebanyak 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan/dilas pada bagian rangka bawah mobil," papar Sulis.

Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung. Namun, setelah mengambil sabu tersebut keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan.

Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau. Sesaat setelah penangkapan Petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kg yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka. Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia – Indonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat.

Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada Selasa, 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.