Jamdatun dan Tiga BUMN Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 6 April 2018 | 05:44 WIB - Redaktur: Juli - 583


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung jalin kerja sama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero) dan PT TASPEN (Persero) ini dilakukan di Jakarta, Kamis (5/4).

Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menjelaskan, kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut dia, kerja sama ini sangat tepat untuk untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di mana Kejaksaan hadir sebagai Iembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/ Negara, BUMN/ BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.