Sepanjang Maret, BNN Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 29 Maret 2018 | 13:36 WIB - Redaktur: Juli - 340


Jakarta, InfoPublik - Selama Maret 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/3), Kepala BNN Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas.

Petugas mengamankan tersangka Edy Aris Wicaksono/EAW (kurir) di lintas trans Kalimantan dan NG Eng Aun als Piter/WN Malaysia/NEA  als P (meninggal dunia). Petugas menyita 30.000 butir ekstasi dan 2 kg sabu. Petugas juga menyita barang bukti lain seperti 2 (dua)  buah HP dan 1 unit mobil Toyota calya nopol KB 1437 SN.

Kasus kedua, petugas mengamankan dua tersangka yakni Bakhtiar Jamil/BJ (45) dan Khalidin/KH (29). Modus para tersangka adalah membungkus narkoba di dalam karung yang dibawa dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil granmax pickup dan disembunyikan di bawah tumpukan kelapa. 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal narkotika warna putih (shabu) dengan total berat sekitar 20 kg disita petugas.

Kasus ketiga dengan tersangka Ambri Harahap dan Omri Hendri Lubis (penerima barang/supir bentor)/OHL (28) . Modus operandi tersangka yakni narkotika tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Indonesia melalui Dumai, selanjutnya dibawa ke Medan menggunakan jalur darat. Barang bukti  yang berhasil disita petugas yakni  Sabu 10 kg, Mobil Fortuner, Bentor dan HP.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.