BNN Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Bandar Tewas Ditembak Petugas

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 29 Maret 2018 | 13:30 WIB - Redaktur: Juli - 384


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas.

Dua orang bandar narkoba berhasil diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

"Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia,” ujar Heru dalam keterangan yang diterima InfoPublik, di Jakarta, Kamis (29/3).

Satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan.

Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3).

Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/3).

Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29).

BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada Minggu (18/3) sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara.

Masih dari kota Medan, BNN kembali berhasil mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28).

Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan. Sementara K dilarikan ke RS terdekat, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor.

Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.