Menhan: Pengertian Veteran RI dalam UU Sudah Kurang Relevan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 28 Maret 2018 | 14:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 852


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai pengertian Veteran RI dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012, bila dihadapkan dengan situasi  dan  kondisi   perkembangan saat ini, dirasakan sudah kurang relevan lagi.

Menurutnya, cakupan pengertian yang ada bukan saja WNI yang berjuang untuk membela dan mempertahankan NKRI, akan tetapi juga setiap WNI yang  terlibat  dalam  peristiwa  atau  pertempuran untuk menegakkan kedaulatan NKRI. "Hal ini juga perlu diatur dalam undang-undang sebagai suatu peristiwa keveteranan dengan tujuan agar dapat menjadi bagian dari Veteran RI," kata Ryamizard saat acara Sarasehan Keveteranan RI Tahun 2018 di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Ryamizard, dari segi usia Veteran, khususnya Pejuang/PKRI dan Veteran Pembela, saat ini rata-rata sudah memasuki usia 80 sampai 95 tahun. Dengan demikian perlu ada perluasan definisi Veteran RI yang  mencakup para pejuang yang menegakkan kedaulatan NKRI. "Oleh karena itu, kita perlu menjaga keberlangsungan Veteran RI agar berkesinambungan, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI perlu direvisi/disempurnakan," katanya.

Pemerintah telah berupaya memberikan penghormatan dan penghargaan kepada Veteran RI dengan memberikan kesejahteraan dan kemudahan  yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Pasal 12, Ayat (1) point “d” dan Ayat (2) point “b”, yang menyebutkan bahwa “Hak-Hak Tertentu dari Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden”. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, Pasal 4 mengenai Hak-Hak Tertentu Bagi Veteran RI.

Sampai saat ini, amanah tersebut belum seutuhnya direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga terkait. "Untuk itu, saya harapkan kementerian/lembaga yang terkait dengan Hak Veteran RI dapat segera merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran RI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menhan mengatakan Kementerian Pertahanan telah menindaklanjuti Pidato Presiden pada penutupan Kongres LVRI Ke-XI tanggal 19 Oktober 2017 di Hotel Borobudur Jakarta tentang Kenaikkan Tunjangan Veteran sebesar 25 persen. Saat ini proses pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 telah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita berharap proses perubahan Peraturan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan lancar. Kementerian Pertahanan terus berupaya untuk meningkatkan pembinaan keveteranan termasuk upaya-upaya peningkatan kesejahteraannya," katanya.