KPK Tahan Tujuh Tersangka Suap di Lima Tahanan Berbeda

:


Oleh Untung S, Rabu, 28 Maret 2018 | 08:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 420


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) telah melakukan upaya hukum penahanan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 di lima rumah tahanan berbeda.

Penahanan dilakukan sejak Rabu (26/3). Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Rabu (28/3), mengungkapkan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka ini dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Dari ketujuh tersangka, salah satunya Walikota Malang nonaktif MA. Enam diantaranya adalah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu SR, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR.  Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyaterkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.