Makassar Sudah Berlakukan Penertiban Atribut Pilkada 2018

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 24 Februari 2018 | 10:27 WIB - Redaktur: Juli - 564


Makassar, InfoPublik - Memasuki masa kampanye 15 Februari - 13 Juli, Kota Makassar sudah berlakukan penertiban atribut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di sejumlah ruas jalan.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Aria Purnabhawa mengemukakan, atribut atau alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul, spanduk dan banner, tidak diizinkan untuk dipasang di beberapa titik atau jalan.

"Hasil rapat dan edaran dari KPU sudah ditentukan titik mana saja yang dibolehkan dan tidak untuk dipasang atribut kampanye, dan hampir setiap hari dilakukan penertiban," jelas Aria kepada InfoPublik di kantornya, Jumat (23/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan, setidaknya terdapat 18 ruas jalan yang harus steril dari atribut kampanye, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Achamd Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan A. P Pettarani, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Selain itu, pemasangan atribut juga dilarang di lokasi seperti halaman kantor pemerintah, tempat ibadah dan sekolah, trotoar, taman kota, pohon, tanaman pelindung, tiang lampu, tiang listrik, tiang lampu traffic light dan lainnya.

"Pemasangan atribut pada tempat yang dilarang dapat langsung ditertibkan atau dibongkar. Termasuk memasang atribut dengan memaku pohon akan ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Untuk kandidat calon petahana sendiri, tambah Aria, juga telah diminta untuk menahan mengedarkan produk internal seperti brosur dan tabloid maupun lewat medsos yang didalamnya berisikan program program pemkot, dan foto-foto pasangan calon sampai selesainya pilkada 2018.