Polisi Bongkar Kasus Penadah dan Pemalsuan Surat Kendaraan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 15 Desember 2017 | 20:56 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Subdit 6 ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum ormas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan, petugas mengamankan tersangka berinisial SA 52 tahun, THS 49 tahun, SG 43 tahun, BW 33 tahun, SG 48 tahun, IS 56 tahun, dan AT 44 tahun. Kasus ini terbongkar ketika petugas mengamankan pengemudi yang diduga menggunakan STNK palsu.

"Pada 29 November 2017 petugas gabungan Ditreskrim dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan patroli di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza, warna hitam, tahun 2013 yang diduga menggunakan STNK palsu," kata Argo dalam keteranganya, Jumat (15/12).

Para tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP.