KPU RI: Pindah Domisili Terancam Kehilangan Hak Suara

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Desember 2017 | 06:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 589


Jakarta,InfoPublik- Warga negara yang pindah domisili berpotensi kehilangan sebagian hak suaranya dalam pemilu 2019.

"Kalau ada orang yang pindah antar kabupaten, nanti surat suara mana yang dikasih. Jangan-jangan kelima-limanya dikasihkan. Kerumitan sangat tinggi. Sehingga kami juga punya Pekerjaan Rumah yang berat untuk menyosialisasikan," ujar Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (7/12).

Menurut Pramono, pihaknya memastikan, tidak ada mekanisme  warga negara yang pindah domisili tetap mendapat hak suara secara penuh.

"Hak pilih melekat pada status kependudukan, dan domisilinya di mana,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pemilu 2019 akan menghasilkan tingkat partisipasi yang berbeda antara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Yang seperti itu, selama ini luput dari perhitungan penyusun Undang-Undang. Menyerentakkan pemilu lokal dan nasional, masing-masing ada kerumitannya," paparnya.

Sedangkan,  Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, warga negara yang tetap ingin mendapatkan hak suara, hendaknya bisa merencanakan perpindahan domisili.