Kemenangan Dwi Harus Diikuti Perubahan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 Desember 2017 | 07:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337


Jakarta, InfoPublik- Kemenangan gugatan Dwi Ariyani atas perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh Maskapai Internasional Etihad Airways jadi kemenangan gerakan disabilitas untuk memperjuangkan hak dan pelayanan publik yang menghormati dan ramah kepada penyandang disabilitas.

"Kemenangan ini diharapkan di ikuti oleh perubahan tata kelola pelayanan publik yang ramah dan menghormati hak penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan," kata Komisioner Komnas Ham M .Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (7/12). Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 18 Oktober 2011 dan telah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, kata dia, dalam perpektif hukum, perlindungan terhadap hak–hak penyandang disabilitas merupakan hak yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakannya. "Penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memastikan pelaksanaan hak–hak tersebut dalam aturan pelaksanan yang lebih konkret oleh seluruh pemangku kewajiban di kementerian terkait," jelas dia. Perlakuan diskriminatif yang di alami oleh Dwi Aryani bermula terjadi saat dirinya ingin menghadiri pelatihan tentang ”Pendalaman Implementasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak- Hak Penyandang Disabilitas” yang berlangsung 4- 11 April 2016 di kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa ( PBB) di Genewa, Swiss. Kehadiran Dwi Ariyani dalam forum ini sejak awal merupakan sebuah kebanggaan dan harapan dari para Penyandang Disabilitas di Indonesia. Harapannya, Dwi akan menjadi seorang trainer dengan kualifikasi global/internasional. Rencananya, sepulang dari mengikuti pelatihan di Swiss tersebut, Dwi Ariyani akan melakukan pelatihan lanjutan di Indonesia. Namun, Crew Etihad Airways menurunkan Dwi Ariyani dari pesawat Etihad Airways dan tidak mengijinkan terbang. Kondisi disabilitas Dwi Ariyani dianggap sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat. Kasus ini diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/12). Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Tergugat I (Ettihad Airways) terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap Penggugat (Dwi Ariyani) dan karena itu terbukti pula bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan hukum harus membayar kerugian materiil sebesar Rp. 37 juta dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500 ribu. Terkait hal ini, Komnas Ham, Ombusmand dan organisasi penyandang disabilitas ( LAPPCI , DRF ,PPUA , dll) meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaksanakan dan mengharapkan tidak melakukan upaya hukum selanjutnya. Ini juga harus dijadikan sebagai momentum kemenangan sebagai batu pijak untuk membuat aturan pelaksana yang konkret terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian terkait. "Mengharapkan kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terlulang kepada siapapun penyandang disabilitas," tutup dia.