Kronologi OTT Rp4,7 Miliar Suap DPRD Jambi

:


Oleh Untung S, Jumat, 1 Desember 2017 | 17:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 440


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan agar praktek suap atau uang pelicin untuk proses pengesahan RAPBD tidak lagi dilakukan. Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) atas praktek suap pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, dengan nilai uang yang diamankan terbesar sepanjang kinerja KPK yakni sebesar Rp4,7 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/11) mengungkapkan bagaimana kronologi OTT ini bisa dilakukan KPK dan berhasil mengamankan uang haram dengan nilai yang fantastis, berikut kronologisnya.

KPK mendapat Informasi akan ada rencana pertemuan antara SUP (Anggota DPRD Provinsi Jambi ) dan SAI (Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi) di sebuah restoran di Jambi dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode “undangan" pada Selasa (28/11).

Pada Pukul 14.00 Wib terjadi pertemuan antara SAI dan SUP. SUP keluar dari restoran lalu masuk ke mobil SAI. Diduga terjadi transaksi di mobil tersebut. SUP kemudian keluar dari mobil SAI terlihat membawa kantong plastik hitam.

Saat itulah Tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta. Kemudian di tempat yang sama, KPK juga mengamankan SAI dan SRP

Di rumah pribadi SAI, ditemukan uang Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di rumah ini, tim juga mengamankan ATG  (anak buah SAI) dan NUR, anggota DPRD, yang juga istri SAI.

Selanjutnya, lima orang tersebut yaitu SAI, NUR, SUP, GWS, dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada malam hari, sekitar Pk.19.00 Wib, Tim KPK mencari dan mengamankan ARN, Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang Rp3 Miliar. Kemudian ARN di bawa ke Mapolda Jambi.

Sekitar pukul 20.40 Wib, Tim mendatangani kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI, staf ARN yg sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi.

Di Jakarta, secara pararel pada hari yang sama KPK mengamankan AMD (Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta) ASL (Swasta) dan VRL (Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jambi) di sebuah gerai kopi, Jakarta Pusat. Kemudian mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut

KPK mengamankan EWM, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian EWM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut

Diduga pemberian uang ini ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”. Total uang yang diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan ini adalah Rp4,7 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menetapkan status Tersangka kepada SUP (Anggota DPRD Provinsi Jambi) selaku Penerima. Status Tersangka selaku pemberi ditetapkan kepada EWM (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)

“Atas kasus ini KPK kembali mengingatkan agar praktek suap atau uang pelicin untuk proses pengesahan RAPBD tidak lagi dilakukan. Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewati proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat.