Kemendagri: Prinsip Registrasi Ulang, Kesesuaian NIK dengan KK

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 6 November 2017 | 10:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 361


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prinsip registrasi ini adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK  bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang  dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK," kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11).

Zudan berharap  masyarakat dapat menjaga  dokumen kependudukan, dan tidak  mudah memberikan atau  mengunggah KK.

 "Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan," ujarnya.

Dia menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain, akan kena jerat hukum pidana. Sanksinya pun jelas dan tegas, karena merupakan kejahatan.

"Nah ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan registarsi  SIM card  pelanggan menggunakan NIK dan KK, mulai  31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.