Pemerintah Jamin Keamanan Data Penduduk

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 6 November 2017 | 10:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 316


Jakarta,InfoPublik-Jaminan keamanan data penduduk yang melakukan registrasi ulang SIM Card, kartu telepon pra bayar diberikan pemerintah.

“Data yang diunggah saat registrasi ulang kartu SIM akan divalidasi dengan data yang dimiliki pemerintah. Negaralah yang nantinya bertanggung jawab kalau misalnya ada data penduduk disalahgunakan. Hal ini juga diatur pasal 96 UU Nomor 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Plt Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11).

Menurut David, sudah ada sistem membentengi yang menjamin kerahasiaan data.

Dia menegaskan,  setiap pribadi orang, lembaga menyebarluaskan dokumen, mendistribusikan blanko dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar.

Ia menambahkan, dalam UU, data penduduk  hanya bisa diberikan kepada KPU terkait Pemilu.

"Pasal 96 kan mengatur kalau penyalahgunaan data ditindak tegas. Pemerintah berkomitmen soal keamanan, kenyamanan, membangun trust, tidak ada pemerintah berniat buruk menyalahgunakan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan walaupun nomor KK-nya diketahui, posisi datanya aman.

“Saya jamin sepenuhnya. Karena operator tidak diberi hak akses untuk membuka nomor KK. Kan password untuk itu tidak diberi, akses ke sana tidak ada," katanya.

Menurut Zudan, melalui NIK operator seluler hanya bisa melihat nomor KK. Tapi data keluarga yang ada di dalam KK tidak akan bisa dibuka, karena operator seluler tidak diberikan akses kunci.