Langkah Pemerintah Lindungi Anak Korban Tindak Pidana

:


Oleh Reporter, Rabu, 1 November 2017 | 13:54 WIB - Redaktur: Juli - 916


Jakarta, InfoPublik - Bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi anak korban tindak pidana di Indonesia, berikut ini penjelasan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Yang dimaksud dengan restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Anak korban tindak pidana yang berhak untuk mendapatkan restitusi yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban kejahatan seksual.

Permohonan restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan media dan/atau psikologis.

Pihak yang dapat mengajukan resistusi di antaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana; ahli waris anak korban tindak pidana; orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus; atau lembaga yang diberikan kuasa.

Persyaratan dalam mengajukan permohonan restitusi harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan besaran atau jumlah restitusi.

Selain itu pemohon harus melampirkan fotokopi identitas anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika anak korban tindak pidana meninggal dunia, serta bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh pihak anak korban tindak pidana. (Kemen-PPPA)