Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Gudang Kembang Api di Tangerang

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 29 Oktober 2017 | 10:02 WIB - Redaktur: Juli - 238


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik gudang kembang api yang terbakar di Kosambi Tangerang Banten sebagai tersangka.

Selain pemilik pabrik Indra Liyono, penyidik juga menetap dua orang lainnya yakni Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja las bernama Subarna Ega. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil gelar perkara ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara kesimpulannya, (penyidik) menetapkan 3 tersangka," ujar Argo di Jakarta, Sabtu (28/10).

Menurut Argo, dari para saksi yang ada di gudang kembang api tersebut penyebab kebakaran diduga berasal dari percikan las.

"Dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," jelas Argo.

Akibatnya, gudang kembang api yang berlokasi di Kosambi Tangerang terbakar dan menyebabkan 47 orang tewas, serta puluhan lainnya luka-luka.