DPMPTSP Siap Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Warga Jakarta

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 12 Oktober 2017 | 15:17 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik -  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi  menyampaikan, pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik.

Pembentukan MPP tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No, 23 Tahun 2017.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan seluruh unit pelayanan di MPP Provinsi DKI Jakarta tersebut siap melayani dan memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta,” kata Edy pada acara peresmian Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kamis (12/10).

Disampaikan, pada 2016, jumlah pelayanan perizinan dan non-perizinan yang dilayani  DPMPTSP sudah lebih dari 4 juta izin. Dengan demikian, DPMPTSP meraih rekor MURI sebagai daerah yang mengeluarkan izin terbanyak dalam satu tahun, yakni hanya 143 hari kerja atau bisa juga simultan dengan izin usaha diteruskan keselurahannya dalam waktu 167 hari kerja. “Bukan dari kuantitas saja, Indeks Kepuasan Masyarakat pun rata-rata berada di angka 97 persen,” ujarnya.

Disebutkan, inovasi tiada henti guna percepatan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat juga dilakukan multi channel service delivery, di antaranya layanan daring melalui pelayanan jakarta.go.id, layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP 1500164, serta Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB)  atau lebih dikenal dengan Pasukan Putih.

“Kedepannya inovasi layanan tersebut akan terintegrasi dengan layanan yang disediakan pada MPP Provinsi  DKI Jakarta,” imbuhnya.

Jenis layanan di MPP Provinsi DKI Jakarta, selain 269 jenis perizinan dan non perizinan kewenangan DPMPTSP Prvinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa layanan lain yang diberikan oleh masing-masing unit layanan yang berada di MPP Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui, ruang pelayanan di MPP terdapat pada lantai 1, 2, dan 3, dengan fungsi ruangan sebagai berikut, lantai 1, terdiri dari lobby dan reception, area tunggu, counter pelayanan, ATM, layanan difabel, layanan ekspres, self service counter dan loket pengambilan.

Lantai 2, terdiri dari counter pelayanan, ruang prioritas, ruang konsultasi, self service counter, ruang menyusui, area bermain anak, pojok testimoni, dan Bank DKI. Kemudian, lantai 3, terdiri dari ruang pelayanan unit-unit pelayanan dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN dan BUMD.

“Seluruh ruangan tersebut didukung oleh sarana dan prasarana berkualitas dan sistem Teknologi Informasi yang modern. Diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi warga ibukota, sehingga masyarakat dapat merasakan seperti ke mall atau pusat perbelanjaan saat mengurus sendiri izin dan non izin di MPP Provinsi DKI Jakarta ini. Pada akhirnya, kami dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia,” ujarnya.