Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati DKI

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 12 Oktober 2017 | 13:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 980


Jakarta, InfoPublik- Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama atas nama Jonru F Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, BAP tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta "Iya sudah (dilimpahkan) kemarin," kata Argo saat dikonfirmasi InfoPublik di Jakarta, Kamis (12/10).

Setelah berkas diterima kejaksaan, tambah Argo, maka penyidik kepolisian menunggu analisis jaksa untuk menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19) selama 14 hari kerja.

Argo berharap BAP tersebut diteliti jaksa secara baik dan bisa langsung dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.