BNN Ungkap Sindikat Narkotika Internasional di Empat Wilayah

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:18 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dilakukan oleh empat jaringan narkotika internasional di empat wilayah berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran 1.005 Butir Ekstasi di Bandung dengan lima tersangka yakni JLP (29, kurir), ASH (32, kurir), LS (33, pembeli ekstasi), DN (31, pembeli ekstasi) dan TKM (39, perantara) yang diamankan di LP Narkotika Cipinang.

"Dari jaringan sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, 2 unit mobil, 9 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 9.801.000, dan 1 buah key BCA," kata Buwas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/10).

Kedua yakni kasus Clan Lab di sebuah rumah di Jl. Danau Batur No. 24 lingkungan 3 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Sumatera Utara. Di rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi tersebut, diamankan seorang tersangka MAN (44).

"Di rumah tersebut, petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, dan 3 bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram," terang Buwas.

Petugas melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di rumah MR (DPO). Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor. Selain itu di rumah MA ini ditemukan sepucuk senapan air soft gun.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku lainnya yaitu MUL (48) yang berperan sebagai pengantar prekursor di Dusun V, jalan Klambir V Gang Berama Deli Serdang. Dari tangan MUL, petugas menyita shabu seberat 6,47 gram.

"Dari keterangan dua pelaku di atas, diketahui pengendali jaringan ini adalah R (34) yang merupakan seorang napi di LP Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya R diamankan," kata dia.

Kasus ketiga yakni terbongkarnya peredaran Shabu seberat 11,6 kilogram dari Tawau Malaysia. Tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan tehadap pelaku A (29, kurir), dan ditemukan shabu seberat kurang lebih 10,2 kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan para pelaku lainnya yakni AH (37, pengendali kurir) dan H (41, kurir) serta R (36, pengemudi speed boat) di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut Tarakan Utara, Kaltara.

Dari tangannya petugas menyita shabu seberat 1,4 kg. Sementara itu pelaku lainnya yaitu AB (29, pemodal) yang sedang menjalani hukuman di LP Klas IIA Tarakan juga berhasil diamankan.

Kasus terakhir adalah pengungkapan Ekstasi dan Shabu di Pekanbaru. Tim gabungan mengamankan dua orang pelaku yaitu Z (kurir) dan J (pengendali) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76 Desa Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis, Kab. Siak, Pekanbaru Provinsi Riau.

Dari jaringan ini BNN menyita shabu seberat 25,56 kg dan ekstasi sebanyak 25 ribu butir. Satu orang pelaku yaitu J melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. J meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Total barang bukti disita dari empat pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN menyita shabu ±37,25 kg dan ekstasi sebanyak 26.005 butir. Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.