Kemendagri: Lebih Dari 35 Juta Kartu Perdana Gunakan NIK KTP Elektronik

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 8 Oktober 2017 | 16:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 461


Jakarta,InfoPublik- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lebih dari 35 juta juta lebih keping kartu perdana telepon,  telah  menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.

“Kemendagri telah bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M. Eddie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (7/10).

 Menurut Arief, dari jumlah tersebut,  saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta, namun baru 35 juta yang terdaftar.

"Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun 2018," tegasnya.

Selain itu, kata Arief, pemerintah bekerjasama dengan pihak operator selular juga akan memberlakukan ketentuan khusus, yakni satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana saja.

"Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di 3 kartu telepon seluluar saja. Lewat dari itu, tidak boleh," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat (8.033.792), XL (2.349.461), Smartfren (1.248.756), Telkom Indihome (181.627), Three (151.163), dan telkom indihome (190.627).