KPU: Jumlah Maksimal Pemilih Tiap TPS 500 Orang

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 2 Oktober 2017 | 12:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 13K


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Ilham Saputra menyatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan jumlah pemilih  di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)  maksimal 500 orang.

“Angka itu sebenarnya mengacu pada pemilu sebelumnya. Namun, kala itu pemilihan tidak dilaksanakan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10).

Menurut Ilham, pihaknya telah mencoba melakukan simulasi pemilu serentak dengan jumlah pemilih mencapai 500 orang.

”Pada simulasi di Banten, jumlah pemilih sebanyak 500 orang. Proses penghitungan suara sampai melebihi pukul 00.00 atau berganti hari,” ungkapnya.

 Sedangkan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, surat suara dalam simulasi di TPS  memuat tiga pasangan calon capres-cawapres, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 16 parpol.

“Dalam simulasi pencoblosan di TPS terdapat lima bilik suara dengan ukuran variasi 60 cm-80 cm. Hal ini untuk mengetahui ukuran bilik suara yang nyaman digunakan pemilih,” katanya.

Menurutnya,  5 (lima)  kotak suara juga diberi warga berbeda sesuai dengan warga surat suara.

“Ini untuk memudahkan pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang benar,” tambahnya.