Kemendagri Dorong Pemda Jalankan Program Sejuta Rumah

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 2 Oktober 2017 | 12:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) menjalankan program nasional sejuta rumah.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Diah Indrajati mengatakan, Kemendagri sangat mendukung program ini, karena urusan permukiman dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masuk sebagai urusan pelayanan dasar pemerintah.

“Kemendagri sangat mendukung pemda untuk menjalankan program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini. Kami akan lakukan evaluasi dan implementasi daerah atas program ini,” kata Diah dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10).

 

Diah  mengatakan, saat ini sudah diterbitkan Permendagri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan ini juga mendukung PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Menurutnya, jika daerah tidak mentaati Permendagri ini, maka ada sanksi tegas disiapkan, khususnya pada kepala daerah. Hal ini tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. Kepala daerah bisa mendapat teguran, selanjutnya terancam sanski tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, kepala daerah, memiliki janji kepada masyarakat, apalagi permukiman menjadi kebutuhan dasar bagi semua penduduk.

 “Selama sesuai aturan dan tertib administrasi, kepala daerah tak perlu khawatir tersandung dugaan kasus korupsi,” ujarnya.