KPK Akhirnya Resmi Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka Gratifikasi

:


Oleh Untung S, Jumat, 29 September 2017 | 09:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 469


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, RIW alias Rita Widyasari beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap janji atau hadiah gratifikasi, terkait sejumlah proyek dan penyalahgunaan wewenang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (29/9) malam mengungkapkan hasil dari pengembangan penyelidikan ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup, dua tersangka lainnya adalah HSG alias Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) sebagai pemberi, dan KHR alias Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sebagai penerima suap juga.
Menurut Basaria, tersangka RIW selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp6 miliar dari HSG selalu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima, yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," kata Basaria.
Atas dugaan perbuatan tersebut, RIW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Sedangkan, HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, RIW juga diduga bersama-sama KHR selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terhadap dugaan perbuatan itu, RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.